Fransiska Anatasya Oktaviany memalsukan beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
Akibatnya, Fransiska dijerat Pasal 266 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kini, pria yang memiliki nama asli Rahmat Sulityo itu menjadi tahanan Polsek Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Sebagaimana diberitakan, Fransiska Anatasya Oktaviany menikah dengan Umar, warga Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat, akhir September 2010. Perkenalan Fransiska dengan Umar bermula dari Facebook pada Agustus 2010.
Selama perkenalan, Umar tidak menyadari kalau Fransiska adalah laki-laki. Fransiska memakai jilbab untuk menutupi identitas aslinya sebagai seorang pria. Ketika proses pernikahan, Fransiska meminta salah satu temannya untuk mengaku sebagai orang tua kandung.
Identitas asli Fransiska terbongkar setelah sang suami dan warga sekitar curiga melihat Fransiska, yang di dagu tumbuh jenggot dan jalannya pun bak laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar